Sumut  

Mulai 1 Januari 2018, UMP Sumut Rp 2,3 Juta

Gubsu Edy Rahmayadi Saat menyampaikan Pidatonya Dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumut
Gubsu Edy Rahmayadi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mulai 1 Januari 2019 Mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk pekerja dengan Status Lajang dan masa kerja dibawah 1 tahun adalah sebesar Rp 2.303.403,43.

Aturan ini disahkan setelah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melakukan penetapan UMP melalui Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 tertanggal 30 Oktober 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Maruli Silitonga mengatakan, UMP Sumut 2019 itu mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp 171.214,75 dibandingkan UMP Sumut tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 2.132.188,68.

Kenaikan 8,03% itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor B.240/MENAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang menyebutkan tingkat inflasi nasional 2018 sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) nasional 2018 sebesar 5,15%. Artinya, UMP 2019 naik 8,03% dari UMP 2018.

Lebih lanjut Harianto menyebutkan, selain mengacu pada edaran menteri, nilai UMP Sumut 2019 itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Mekanismenya kan itu tadi, edaran Menaker kenaikan 8,03% dari UMP 2018 menjadi acuan untuk menentukan UMP 2019. Dan kenaikan 8,03% itu pun sudah kita bahas dalam rapat Dewan Pengupahan Sumut pada 23 Oktober 2018 dihadiri unsur pemerintah (Disnaker), pengusaha (Apindo) dan serikat buruh (SPSI dan SBSI dll) dan menyepakati kenaikan 8,03%,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil rapat dewan pengupahan yang menyepakati besaran UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43 itu, direkomendasikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Barulah Pak Gubernur menetapkannya dan menerbitkan keputusan Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 itu,” terang Harianto.

Dia menambahkan, UMP Sumut 2019 tersebut menjadi pedoman (penyangga) bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2019, dengan catatan UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP.

Dia menambahkan, Gubernur Sumut sudah menerbitkan surat edaran Nomor 561 tahun 2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) serta hasil evaluasi penetapan UMK 2018 dan persiapan UMK 2019.

“Jadi ini diharapkan kepada bupati/wali kota di Sumut supaya mengikuti kenaikan 8,03% dan PP 78 tahun 2015 dalam menentukan UMK 2019. Dan UMK 2019 sudah harus diumumkan 21 November 2018 dan berlaku 1 Januari 2019,” terangnya.

Namun besaran UMK 2019 harus melalui rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK sesuai hasil rapat direkomendasikan kepada bupati/wali kota untuk kemudian disampaikan ke Dewan Pengupahan Sumut. Kemudian Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat dan kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan.

Namun empat kabupaten di Sumut, yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat tidak wajib menetapkan UMK 2019. Hal itu karena keempat kabupaten itu, belum memiliki Dewan Pengupahan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.