Terdakwa Maysarah Harahap, honorer DPRD Kota Medan (baju putih) saat mendengarkan Dakwaan di PN Medan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus penganiyayaan yang dilakukan oleh terdakwa Maysarah Harahap terhadap rekan sekerjanya Windy Sartika Putri, Rabu (24/10/2018)
Karyawan honorer DPRD Kota Medan itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu dihadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris.
“Terdakwa Maysarah Harahap pada Selasa 26 September 2018 bertempat di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan tepatnya di Depan Fraksi Hanura DPRD Kota Medan saksi korban Windy Sartika Putri,” ucapnya JPU Patrecia.
Patrecia juga mengungkapkan terdakwa saat itu sedang berada di lift bersama saksi korban yaitu Windy Sartika Putri dan terdakwa menyindir atau menyinggung saksi korban mengatakan “baguslah kalau tidak jadi,”.
Mendengar perkataan itu, saksi korban pun berbicara dengan teman lainnya dengan mengatakan “saya hanya berbicara dengan orang yang baik-baik saja supaya nantinya anak saya juga baik”
Namun oleh terdakwa tidak senang dengan perkataan saksi korban sehingga terdakwa memaki korban usai keluar lift.
“Keributan terjadi. Terdakwa Maysarah menampar saksi korban dan memendang saksi korban yang saat itu tengah hamil,” sambung Patrecia.
Atas perbuatan yang mengakibatkan saksi korban memar-memar tersebut, Maysarah yang tidak ditahan didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan Dakwaan, Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya hingga Selasa pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan tersebut.
“Baik ya kalau terdakwa sudah mengerti. Sidang kita tutup hingga Selasa untuk mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban,” ucap Azwardi Idris kemudian mengetuk palu menunda sidang.(red)












