Tabrak Trotoar Saat Melarikan Diri, Dua Terduga Jambret Kritis

Salah Satu Tersangka Yang terjatuh Usai Melakukan Aksinya
Salah Satu Tersangka Yang terjatuh Usai Melakukan Aksinya

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), mengalami keadaan kritis usai terjatuh saat melakukan aksinya, Minggu (21/10/2018) pagi.

Ketika hendak kabur, sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku menabrak trotoar dan tiang listrik. Spontan keduanya terpental dan terseret-seret ke aspal jalan. Mereka hilang kendali ketika dikejar sembari diteriaki rampok oleh orang tua korban.

Informasi yang diperoleh, sebelum kejadian, korban Jessica (19) bersama orangtuanya Gunawan (48), berangkat dari rumahnya di Jalan Sambas, Medan Mesjid, Medan Kota, menuju rumah temannya di Jalan Sejati, Bantan Timur, Medan Tembung.

Korban tiba di rumah temannya, sekira pukul 06.13 Wib. Lalu korban turun dan orangtuanya menunggu di dalam mobil. Sewaktu menunggu temannya membuka pintu, tiba-tiba terduga pelaku datang dan berhenti di depan korban.

Tanpa buang waktu, terduga pelaku yang berada diboncengan turun dan langsung merampas tas sandang korban. Berhasil menguasai, terduga pelaku berusaha kabur. Sadar tasnya dibawa kabur, korban berteriak. Mendengar teriakan anaknya, orang tua korban yang menunggu di mobil mengejar terduga pelaku ke arah Jalan Aksara, Medan.

Gugup dikejar sambil diteriaki rampok oleh orang tua korban. Kedua terduga pelaku hilang keseimbangan dan akhirnya menabrak trotoar dan tiang listrik. Melihat kedua terduga pelaku terkapar, orang tua korban turun dan mengambil tas korban.Kemudian orang tua korban mendatangi Polsek Percut Seituan, dan melaporkan kejadian.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri SH, S.I.K., mengatakan, kedua terduga pelaku kritis dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan, di Jalan HM, Yamin, Medan. Untuk  identitasnya pertama Rizki Ananda (26) warga Jalan Pimpinan, Gang Langgar Padang, Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan.

“Satunya belum diketahui identitasnya dan masih dilakukan pencarian,” kata Faidil kepada wartawan, Minggu sore.

Sambung Faidil, dalam kejadian penjambretan itu, terduga pelaku sudah sempat merampas dan membawa tas milik korban. Di tas itu, ada uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan kartu ATM milik korban.

“Keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 363 ayat 2 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” jelas Faidil. (afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.