MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 26 tersangka kasus judi dari penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkapkan dari 26 tersangka berasal dari kasus judi Tato Gelap (Togel) dengan 12 tersangka, kemudian hjudi online seperti judi bola dengan 4 tersangka dan dan Judi Tembak Ikan (Ketangkasan) dengan 12 tersangka.
“Penghasilan para bandar judi ini rata-rata 150 juta hingga 200 juta rupiah perbulannya,” Ungkapnya
Selain mengamankan Para tersangka, Tambah Andi, Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti alat-alat perjudian
” Barang bukti seperti alat tulis, kupon togel beserta uang jutaan rupiah sudah kita amankan,” Jelasnya
Andi juga menegaskan bahwa Polda Sumut sangat serius dalam menindak segala bentuk perjudian di Sumatra Utara dan berjanji akan menyikat habis semuanya tanpa pandang bulu,
” Ini hasil dari keseriusan polisi dalam penindakan perjudian di Sumut,” Tegasnya. (red)












