Gelapkan Motor Kawan, Deni Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., (kiri) saat menginterogasi pelaku (buka baju) di Polsek Percut Seituan. 

MEDANHEADINES.COM, Medan – Deni Syarifuddin (28) terpaksa berurusan dengan polisi setelah Aksinya yang melarikan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BK 4061 HP, milik Erik Sumari (33), berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang tertuang dalam LP / 1860 / IX / 2018 / SPKT PERCUT tanggal 16 September 2018.

Korban yang menetap di Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Amal No.34, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, ini melaporkan bahwa sepeda motornya dipinjam pelaku dari Warnet Alfamet di Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Bangau, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pada hari Jumat 14 September. Namun setelah ditunggu sampai 2 hari tak kunjung dikembalikan.

“Waktu kejadian, sekira pukul 12.00 Wib, korban yang baru saja memarkirkan sepeda motornya di depan warnet Alfamet. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan mengatakan, ‘pinjam dulu sebentar bang, aku mau mengambil uang ke rumah teman, nanti minyak sepeda motor abang aku isikan,”kata Faidil kepada wartawan menirukan pengakuan pelaku, Jumat (5/10).

Mendengar ucapan pelaku, sambung Faidil, korban yang tidak menaruh curiga memberikan sepeda motornya kepada pelaku, sementara korban menunggu di dalam warnet. Lama ditunggu di warnet, dan sampai esok harinya pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban. Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan.

“Bermodalkan laporan korban, personel melakukan penyelidikan. Tepatnya, hari Kamis (04/10), sekira pukul 21.00 Wib, personel mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Baru Desa Tembung, Percut Seituan. Selanjutnya personel menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku lalu diboyong ke markas komando guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan & penggelapan, pelaku disangkakan pasal 378 yo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,”terang Faidil. (Fad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.