MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak berhasil meringkus Nursyamsiah yang merupakan buronan kasus korupsi, pada Rabu (3/10/2018) malam,
Nursyamsiah yang merupakan terpidana dalam kasus ketekoran kas di Biro Umum Provsu TA 2013 ini sejak 3 tahun terakhir melarikan diri dari pihak berwajib
“Nursyamsiah merupakan mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprovsu. Dia diringkus di kediamannya di Perumahan Rorinata tahap VII Blok W, Kecamatan Medan Sunggal,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian
Dijelaskan Sumanggar, perkara yang menjerat Nursyamsiah sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015. Dengan amar putusan Pidana Penjara selama 4tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6(enam) bulan kurungan.
“Terpidana diringkus setelah tim intelijen melakukan pengintaian selama 2 minggu,” Ungkap Sumanggar.
Saat ini lanjut SUmanggar, wanita itu sudah diserahkan ke tim Pidsus Kejari Medan untuk nantinya dilimpahkan ke Lapas Wanita Tanjung Gusta.
Sebelumnya di PN Medan, Nursyamsiah dihukum 14 bulan atau setahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/7/2013). Terhadap Nursyamsiah, majelis hakim yang diketuai M Nur juga memberi hukuman denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. (red)












