Dua Terdakwa Saat Mendengarkan Tuntutan di Pengadilan Negeri Medan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan 100 kg sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara dengan Hukuman Mati.
Keduanya yakni Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram<, ” Ucap JPU Chandra Priono Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Keduanya dijadwalkan akan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Selain Edy dan Arman masih ada seorang terdakwa lain, yakni Syafi’i Alias Fi’i (28). Namun belum menjalani sidang tuntutan.
Diketahui Edy, Arman dan Syafi’i ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya di rumah Arman Jalan Baru Medan Marelan Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.
Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari peraiaran Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).
Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian.
Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan. Warga Teladan, Medan ini diketahui merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani yang masih berstatus Buron. (red)












