Tersangka Usai Diamankan Di Polsek Medan Area
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kedapatan mengantongi 5 butir pil yang diduga kuat ekstasi. Satu dari tujuh pria akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area.
Pria yang kedapatan mengantongi 5 pil saat penggrebekan di Jalan Menteng 7, Gang Nasional, No 16, Kecamatan Medan Denai, Selasa (25/9) sekitar pukul 15.00 Wib, adalah Benny (23). Polisi mendapati 5 pil itu dari saku celananya digeledah di lokasi penggrebekan. Sedangkan ke 6 temannya yang lain tidak didapati barang-barang yang dicurigai. Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut ke 7 pria itu di boyong ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi, bersama Kanit Reskrim, Iptu P. Hutagaol SH, MH membenarkan telah mengamankan 7 orang terkait kasus narkoba. Namun dari ke-7 orang yang diamankan, pelaku Beny yang menetap di Jalan Jerman 15/Jalan Manunggal 3, No.14, Kecamatan Medan Denai, yang kedapatan mengantongi pil warna merah diduga ekstasi.
“Benar, dari ke 7 yang diamankan, hanya 1 orang yang didapati 5 butir pil diduga ekstasi dari saku celananya,”kata P. Hutagaol kepada wartawan, Rabu (26/9).
Iptu P. Hutagaol menyebut, penggrebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Berdasarkan informasi itulah personel melakukan penyisiran di lokasi yang diinformasikan. Ternyata benar, di lokasi personel mendapati 7 pria sedang berkumpul dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya, 1 orang yang terbukti menyimpan narkotika diduga pil ekstasi. Sementara yang lainnya tidak terbukti. Pun begitu masih kita lakukan pemeriksaan intensif,”jelas Iptu P. Hutagaol. (Fad).












