MEDANHEADLINES.COM, Kisaran – Kapolres Batubara AKBP Robinso Simatupang akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah. Pengusaha tersebut memenangkan praperaadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kisaran.
Hal ini disampaikan oleh Hasbin Prima Tanjung SH, selaku kuasa hukum pengusaha Haji Herman di Medan, Senin 24 September 2018.
“Kita telah memenangkan prapid terhadap Kapolres Batubara AKBP Robinso Simatupang. Klain kita bernama Haji Herman ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah. Makanya kita mengajukan prapid dan menang di Pengadilan Negeri Kisaran,” ujar Hasbin Prima.
Hasbin Prima mengatakan, klainnya Haji Herman disangkakan sebagai penadah (pasal 480) barang ilegal. Padahal tidak ada tersangka utama yang ditangkap oleh Polres Batubara.
Perkara itu berawal pada hari pertama lebaran idul fitri 1439 hijriyah, tepatnya Jumat 16 Juli 2018 lalu. Gudang milik Haji Herman di pinggir pantai laut di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tanpa sepengetahuannya digunakan oleh seseorang untuk menyimpan barang ilegal berupa balpress dari luar negeri.
Baca Juga : Dana Awal Kampanye PDIP Terbesar di Pileg 2018, Gerindra Kedua
Kemudian gudang yang direncanakan oleh Haji Herman untuk bisnis ekspor ikan tersebut digrebek oleh petugas kepolisian dari Polres Batubara. Barang-barang balpress kemudian disita dan dibawa ke Polres batubara. Namun tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Selang beberapa minggu kemudian, Polres Batubara menetapkan Haji Herman sebagai tersangka.
“Atas status tersangka itulah Haji Herman yang ditahan oleh polres batubara mengajukan praperadilan. Meski menang prapid, namun Haji Herman tidak dibebaskan dari tahanan karena sebelum putusan prapid keluar, ternyata polres sudah berkoordinasi dengan kejari batubara untuk mendaftarkan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Kisaran. Lantas perkara pokok disidangkan,” terang Hasbin Prima.
Selanjutnya, lanjut Hasbin Prima, pihaknya saat ini sedang menghadapi sidang perkara pokok yang menetapkan Haji Herman sebagai terdakwa pasal 480. “Sidang perdana pokok perkaranya langsung kita esepsi (bantah) kepada majelis hakim. Jawaban dari polisi sudah diterima majelis hakim. Pekan ini putusan sela akan dibacakan majelis hakim,” jelasnya.
Hasbin Prima beserta rekan tim kuasa hukum Haji Herman berharap majelis hakim mampu mengabil keputusan yang seadil-adilnya atas perkara yang dihadapi klainnya.
“Hakim adalah sebagai perwakilan tuhan di muka bumi ini, kita berharap majelis hakim mengambil putusan sela yang seadil-adilnya atas perkara yang dijeratkan kepada Haji Herman,” harapnya.
Dia juga berharap Kapolres Batubara AKBP Robinso Simatupang bijaksana dalam menangani kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum yang dipimpinnya. “Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi lagi di Polres Batubara,” sebut Hasbin Prima.
Atas permintaan klainnya, Hasbin Prima dan rekan tim kuasa hukumnya berencana akan mendampingi Haji Herman membuat pengaduan ke Propam Mabes Polri atas apa yang dialaminya. “Rencananya demikian. Mudah-mudahan ini semua berjalan lancar,” tandasnya. (raj)












