Tiga Kontraktor Proyek Jalan Sumut Diputus Bersalah

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan kontraktor proyek jalan di Sumatra Utara melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Gayotama Leopropita (Terlapor III), PT Multhi Bangun Cipta Persada (Terlapor IV) dan PT Matahari Abdya (Terlapor V). Ketiganya menjadi terlapor dalam dua obyek perkara dan dugaan pelanggaran.

Yakni paket pekerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 senilai Rp146.243.600.00 dan paket pekerjaan pelebaran jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2015 senilai Rp29.973.600.000. keduanya bersumber pendanaan dari APBN.

Selain itu, majelis komisi juga memutus bersalah pihak Terlapor VII, yakni Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut TA 2015.

Menurut Ketua Majelis Komisi Perkara Kodrat Wibowo, pihaknya telah menggelar sidang putusan pada Selasa (4/9). Dan berdasarkan alat bukti dokumen serta fakta persidangan, majelis komisi berpendapat bahwa Terlapor VII terbukti tidak melakukan klarifikasi personil inti dan tidak melakukan checklist persaingan usaha dalam tender.

“Berdasarkan alat bukti dokumen dan fakta persidangan, majelis komisi juga berpendapat bahwa Terlapor VII telah memfasilitasi Terlapor IV untuk memenangkan tender perkara,” terangnya, Rabu (5/9).

Bukan itu saja. kontrak Terlapor IV juga tidak diputus meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan tambahan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 48 hari kalender. Juga telah melakukan pembayaran 100% serta masih memberikan kesempatan kepada Terlapor IV untuk menyelesaikan pekerjaan dengan jaminan surat rumah.

“Dengan demikian, majelis komisi berpendapat adanya perlakuan eksklusif atau istimewa kepada Terlapor IV sebagai pemenang tender perkara,” sambung Kodrat.

Pada bagian akhir putusannya, majelis komisi menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp1.518.600.000, denda Terlapor IV senilai Rp1.712.700.000 dan denda Terlapor V Rp1.106.600.000.

Selain itu, majelis komisi juga melarang ketiga perusahaan tersebut mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia.(cep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.