Foto : Kordinator KontraS Sumut M.Amin Multazam
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatra Utara serta Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) meminta pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jenazah kaharuddin sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses otopsi dilaksanakan pada Sabtu (1/9) yang diawali dengan pembongkaran kuburan almarhum di Pemakaman Umum Banjar Kobun Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Sumut, Amin Multazam Lubis, menegaskan, proses otopsi jenazah Kahar harus dilaksanakan dengan prinsip transaparan, akuntabel, profesional dan humanis, sesuai dengan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Istri Kahar, beberapa hari yang lalu.
“Prinsip ini bertujuan untuk memastikan hak keluarga dalam mengetahui secara utuh penyebab sesungguhnya kematian Kahar yang patut diduga akibat penyiksaan dan kekerasan,” kata Amin, Sabtu (1/9).
Kemudian, lanjutnya, otopsi yang dilaksanakan harus bersandar pada prinsip dan standar HAM, yakni dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi keluarga dan pendamping untuk mengikuti dan memperhatikan seluruh tahapan yang akan dilakukan. Tim dokter forensik juga harus memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada keluarga korban terkait dengan teknis serta tahapan yang akan dilakukan pada proses otopsi.
Agar proses otopsi ini berjalan dengan lancar, maka pihak kepolisian harus menjamin tidak ada seseorang atau sekelompok orang yang akan menggagalkannya, sesuai dengan pasal 222 KUHP. Oleh karena itu, dia berharap peran serta berbagai elemen masyarakat untuk ikut menyorot proses otopsi guna memperkecil potensi terjadinya penyimpangan prosedur.
Proses otopsi ini sangat besar artinya bagi keluarga korban yang hingga saat ini masih menanti keadilan. “Kami sangat yakin, jika proses otopsi dilakukan secara baik dan benar, penantian keluarga Kaharuddin akan sebuah keadilan pasti akan terwujud,” ujarnya.
Sebelumnya, Amin bertutur, upaya Junaida (38) dalam memperjuangkan keadilan bagi keluarga kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sang anak, atas nama Yusril (19), telah dibebaskan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 504/Pid/2018/PT MDN, kini giliran jenazah sang suami atas nama Kaharuddin Alias Kahar (40) akan segera di Otopsi.
Yusril dan Kahar dituduh polisi sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 16 Oktober 2017 di Panyabungan. Yusril sudah menyatakan berulang kali dirinya tidak bersalah, tetapi dipaksa polisi mengakui kejahatan tersebut dan sempat divonis 3 tahun 6 Bulan melalui putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl.
Namun Yusril kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Sedangkan Kahar, yang ditangkap pada 5 Januari 2018 oleh oknum Datasemen A Brimob Poldasu di Medan, meninggal dunia pada 7 Januari 2018, dinihari.
Dugaan bahwa Kahar telah menjadi korban kekerasan polisi, menyeruak. Pada 7 Januari 2018, pihak keluarga meminta untuk sesegera mungkin dilakukan Otopsi terhadap Jenazah Kahar. Namun ketika itu pihak kepolisian menolaknya dengan berbagai alasan.
Namun, setelah Kontras Sumut dan Sikap, sebagai pihak yang mendampingi keluarga Kahar, melayangkan pengaduan ke berbagai pihak terkait, pada Maret 2018 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polres Madina segera mengotopsi jenazah Kahar. Dan akhirnya pada 30 Agustus 2018 pihak keluarga menerima surat dari Kapolsek Panyabungan bernomor B/250/VIII/2018/Sek-Bungan, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Otopsi An. Kaharuddin Als Kahar. (cep)