Sumut  

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Sibolga Selama 2 Tahun

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Sebanyak 1.504.149 batang barang bukti berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)  dan 703 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Sibolga di pelataran KPP Bea Cukai Pelabuhan Sambas, Kamis (30/8/2018).

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat disaksikan oleh perwakilan Polres Sibolga, Kejaksaan Negeri, Pelindo, Lanal, dan Pengadilan Negeri Sibolga.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat, yang disaksikan oleh perwakilan Polres Sibolga, Kejaksaan Negeri, Pelindo, Lanal, dan Pengadilan Negeri Sibolga.

Pelaksana Harian (Plh) KPP Bea Cukai Sibolga, Afrido Sianturi menjelaskan, barang bukti dari berbagai merek ini disita otoritas bea cukai dari peredaran jalur darat di wilayah 14 kabupaten/kota di pesisir Pantai Barat Sumatera Utara.

“Perkiraan nilai barang sekitar Rp 631.069.241, sedangkan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai atas BKC HT dan MMEA ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 488.901.095,” kata Afrido.

Afrido mengatakan, barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bea cukai Sibolga mulai 2015 hingga 2017.

Ia juga memastikan, rokok dan miras sitaan tersebut merupakan barang bukti ilegal yang tidak menggunakan pita cukai sehingga patut dimusnahkan. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.