Foto : Pollycarpus Budi Hari Priyanto melakukan wajib lapor terakhir kalinya di Badan Pemasyarakatan Kemenkumham Bandung, Rabu 29 Agustus 2018. Ahmad Fikri
MEDANHEADLINES.COM – Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, bebas murni hari ini. Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla turut berkomentar soal bebasnya Pollycarpus tersebut. “Kalau sesuai aturan ya silahkan,” kata dia di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca: Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Pollycarpus Bebas Murni Hari Ini
Pollycarpus sebelumnya terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda dalam penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004. Autopsi The Netherlands Forensic Institute menemukan 460 miligram arsenik di tubuhnya.
Baca: Pollycarpus Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Munir
Pollycarpus divonis bersalah oleh pengadilan sebagai pelakunya. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Namun dia mengajukan kasasi tidak bersalah atas pembunuhan Munir pada 2014. Mahkamah Agung mengabulkannya dan mengurangi hukumannya menjadi 14 tahun.
Pollycarpus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 11 bulan. Sebab, pada 28 November 2018, ia dinyatakan bebas bersyarat. Hingga hari ini, mantan pilot Garuda Indonesia itu rutin melapor ke Badan Pemasyarakatan di Bandung.(red/tempo.co)