MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Diduga menghamili anak di bawah umur, sebut saja Mila (19) warga Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Oknum kades Bottot HS (29) warga Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng diamankan satuan Polres Kota Sibolga, Senin (20/08/2018).
Menurut informasi yang diperoleh medanheadlines.com, HS bertemu dengan korban pada hari Kamis (4/1/2018) sekira pukul 13.00 wib di tempat hiburan dan jual makanan di jalan Sutomo, Sibolga.
Beberapa hari kemudian, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 03.30 wib, HS dan korban kembali bertemu di anggar Kota Sibolga. Dan sekitar pukul 22.00 Wib kedua sejoli ini berangkat ke wilayah Tapteng untuk minum. Setelah puas minum, mereka pun kembali ke Kota Sibolga dan menginap di salah satu hotel yang ada di jalan Ahmad Yani, yang akhirnya kedua pasangan ini melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
“Tersangka pertama kali mengenal Mila di tempat hiburan dan jual makanan di jalan Sutomo Sibolga dari salah seorang teman tersangka, pertemuan mereka berlanjut, saling tukaran nomor HP, hingga komunikasi terus berlanjut,” terang Sormin, Kasubbag Polres Kota Sibolga menirukan penjelasan tersangka.
Masih keterangan Sormin, hubungan suami istri yang sudah berulang kali dilakukan hingga akhirnya korban hamil dan meminta pertanggungjawaban terhadap HS. Namun harapan korban pupus setelah HS menolak untuk bertanggung jawab.
“Sebelum melakukan hubungan suami istri, HS berjanji untuk menikahi korban. Dan pengakuan korban bahwa ayah dari anak yang dia kandung itu adalah HS,”jelas Sormin.
Akibat tidak mau bertanggung jawab, korban yang sudah hamil beberapa bulan itu tidak terima dengan perlakuan oknum Kades (HS) dan akhirnya pada hari Jum’at (20/7/2018) sekira pukul 16.00 wib korban mendatangi Polres Kota Sibolga untuk membuat laporan atas perlakuan HS terhadap dirinya.
“Unit PPA sudah mendalami kasus ini. Dan saat ini, tersangka ditahan di RTP polres Kota Sibolga dan diduga melanggar pasal 293 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Barang bukti yang ditahan berupa 1 lembar KK, 1 lembar KTP,”jelas Sormin. (hen)












