Foto : Polda Sumut Saat Memaparkan Kasus OTT Terhadap 2 Honorer BP2RD Kota Medan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan segera Memeriksa kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai honor dilingkup dinas yang ia pimpin tersebut
“Secepatnya yang bersangkutan (Kadis BP2RD) kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” Ungkap Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
Dijelaskannya, Pemeriksaan ini dilakukan karena keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya yang terjaring OTT tersebut.
“Zulkarnain akan dipanggil dan diperiksa dalam status awal sebagai saksi. Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa saja naik menjadi tersangka,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ini, Tambah Toga ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH dan pengusaha Ayam Penyet Ria, RC.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Pungkasnya. (red)