MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 73, Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi Kepada 11 ribu lebih Narapidan yang berada di Seluruh Sumatera Utara
” Jika dirincikan 10.884 napi akan mendapat Remisi Umum (RU) 1 atau pemotongan masa tahanan mulai dari 1 – 6 bulan. Sementara 394 lainnya akan langsung bebas menghirup udara segar,” Ungkap Humas Kantor Kemenkumham Sumut Josua Ginting
Dikatakan Josua, Remisi ini disampaikan secara langsung Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
“Untuk SK (Surat Keterangan) Remisi akan disampaikan masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut, Pada hari Kemerdekaan Yaitu Jum’at 17 Agustus 2018,” kata Josua
Baca Juga : Warga Binaan Tanjung Gusta Persembahkan Replika Minibus
Josua Juga mengungkapkan, Hingga saat ini Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami over kapasitas. Tercatat ada 32.167 orang yang menghuni Lapas yang ada di Sumut.
” Untuk Napi laki-laki berjumlah 20.948 orang. Napi perempuan sebanyak 1.186 orang, Sedangkan tahanan laki-laki berjumlah 9.592 orang. Tahanan wanita sebanyak 441 orang,” Pungkasnya. (red)












