Sogok Penguji Dengan Sabu, Pilot Dan PNS Kemenhub Diringkus Polisi

Pilot Sabu

Pilot maskapai penerbangan Regent yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelandang polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 5 Agustus 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

MEDANHEADLINES.COM – Aparat Kepolisian Meringkus Seorang pilot maskapai Regent Airways berinisial GS yang memberikan sogokan berupa narkoba jenis sabu kepada pengujinya berinisial BC di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Kepala Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, GS adalah pilot maskapai luar negeri yang tengah mengikuti tes simulasi rutin yang dilakukan setiap enam bulan sekali.

“BC memiliki kewenangan menentukan kelulusan GS. BC juga sudah tiga kali diberikan sabu oleh GS, dan semuanya saat tes simulasi,” ujar Calvijn di kantornya, Ahad, 5 Agustus 2018.

Menurut Calvijn, BC adalah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan Ditjenhub Udara di BKO pilot. Dia memiliki kewenangan menguji siswa penerbangan dan mengeluarkan lisensi. Setiap siswa yang lulus ujian dan mendapatkan lisensi, wajib mengikuti ujian ulang teori, simulator, dan real flight tiap enam bulan sekali.

Calvin mengatakan, sabu yang diberikan BC kepada GS pada transaksi terakhir seberat 0,8 gram. Awalnya, sabu tersebut memiliki berat 2 gram yang dibeli seharga Rp 2,3 juta dari seseorang berinisial G. Tetapi sabu itu sudah dikonsumsi terlebih dahulu oleh BC sebelum dia mengikuti tes simulasi pilot.

Setelah keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Bandara Halim Perdanaksuma pada Kamis siang, polisi enggeledah rumah GS dan BC.

Di rumah tersangka BC di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan barang bukti penggunaan sabu berupa 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik, 1 bungkus klip kertas, 3 sedotan plastik kecil, dan 1 tutup bong botol plastik.

Sedangkan di rumah tersangka GS di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, terdapat barang bukti berupa 1 bong kaca, 1 cangklong kaca patah, 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, 3 aluminium foil bekas, dan 2 korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Mereka dikenai Pasa 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar Calvijn (red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.