Buka Praktek 3 Tahun, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi

Dokter Gigi Gadungan (Baju Merah) Beserta Barang Bukti Berupa Alat-Alat Praktiknya

Dokter Gigi Gadungan (Baju Merah) Beserta Barang Bukti Berupa Alat-Alat Praktiknya

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian Meringkus RA (27) Akibat Ulahnya yang Menyamar menjadi dokter gigi dan membuka praktik di kediamannya di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Tak Tanggung-tanggung, RA yang merupakan Sarjana Peternakan itu bahkan sudah menjalankan Praktik dokter gigi Selama tiga tahun terakhir

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja Mengungkapkan, Penangkapan RA dilakukan pada Sabtu (21/7/2018) lalu. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat soal dugaan malapraktik yang ia lakukan

“Jadi yang bersangkutan ini sudah tiga tahun berpraktik sebagai dokter gadungan. Kita mendapat laporan dari masyarakat dan langsung kita lakukan penyelidikan,” kata Tatan, Senin (6/8/2018)

Dijelaskan Tatan, Sebelum melakukan penangkapan, Polisi meminta informan untuk menyamar sebagai salah satu pasien yang mengalami sakit di giginya.

” Saat memeriksa gigi pasiennya itu Pelaku Langsung Ditangkap,” Pungkasnya

Baca Juga : Dinas PU Normalisasi Sungai Selayang

Dari penangkapan itu, petugas menyita berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

“RA terancam dikenakan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.,” Jelas Tatan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.