MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Lagi, Satnarkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial PDB alias D (26) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Aek Manis .
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin mengatakan, penangkapan terduga tersangka D setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa D diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Pada pukul 18.00 wib, tersangka berhasil diamankan di Jalan Sutoyo Siswomiharjo.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu satu bungkus dalam plastik bening,” jelas Sormin, Jumat (3/8/2018)
Lanjut Sormin, setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa, satu buah alat hisap sabu/bong, satu batang pipa kaca bekas bakaran sabu, satu buah pipet plastik bentuk L, satu lembar plastik bening, dua bua pisau cutter, empat buah mancis, satu unit hp, satu bungkus rokok, dan uang sebesar Rp117.000
“Semua barang bukti sudah kita amankan. Tersangka pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali atas kasus penganiayaan, yakni pada tahun 2011 selama 1 tahun dan Tahun 2016 selama 6 bulan di Lapas kelas II A Sibolga,”ungkap Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga melapas pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman di atas 5 tahun. (hen)












