Foto : Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Tapteng, Ridho S. M. Hutabarat, S.STP, MM
MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah sebentar lagi akan menggelar pilkades serentak Tahun 2018. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Tapteng, Ridho S. M. Hutabarat, S.STP, MM yang juga sebagai Sekretaris Fasilitator Tapteng.
“Untuk 75 desa dan 9 Kecamatan se-Tapteng, ada sebanyak 240 calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Tapteng,”kata Ridho, Senin (31/07/2018)
Dijelaskannya, dari berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di tingkat desa, ada salah satu desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkades 5 September 2018.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 249/PEMDES/2018 tanggal 2 Februari 2018, tentang Jadwal Putaran Pemilihan Kepala Desa, maka pendaftaran calon kepala desa yang bermasalah akan diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018,”ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk calon kepala desa yang lulus administrasi, maka pada tanggal 6 sampai 7 Agustus 2018 calon kepala desa akan mengikuti tahapan seleksi di Pandan, berupa Pengetahuan Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Tentang Desa, Pengetahuan Umum dan Tes Wawancara yang hasilnya akan diumumkan melalui Camat sebagai Ketua Fasilitator Kecamatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon kepala desa, agar mempersiapkan dirinya untuk mengikuti test yang dimaksud. Kami berharap seluruh tahapan pilkades sampai hari “H” dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tetap kondusif,”pungkasnya.(hen)












