Bawaslu Temukan 199 Eks Korupsi Nyaleg Di Pileg 2019, KPU : Sudah Dikembalikan Ke Partai

Ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan setidaknya 199 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg baik di tinggkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota

Dari 199 nama itu, Sebanyak 30 orang menjadi bakal Calon Legeslatif DPRD di 11 provinsi,148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kotamadya

Adapun, Eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi, yakni 9 orang. Berturut-turut, Bengkulu (4), Sulawesi Tenggara (3), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Banten (2), Jawa Tengah (2), NTT (2), DKI Jakarta (1), Kalimantan Selatan (1), dan Sulawesi Utara (1).

Kemudian, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Kabupaten Buol dan Katingan, yakni sebanyak 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas (5), Belitung (4), Trenggalek (4), dan Kutai Kartanegara (4).

Di tingkat DPRD Kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Selanjutnya kota Pagar Alam (3), Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), dan Sukabumi (2).

Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawalu dengan memerika informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Surat Keterangan Pengadilan.

Menanggapi Hal ini, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pihaknya telah mengembalikan Berkas Bakal Celeg tersebut ke masing-masing Parpol yang Mendaftarkan

“Kami kembalikan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan kepada parpol,” kata Pramono.

Ia juga menegaskan, KPU akan tetap menjalankan Peraturan KPU terkait larangan ek napi korupsi nyaleg. Menurutnya, peraturan itu akan tetap dijalankan selama bellum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU maka akan tetap kami jalankan,” Pungkasnya

Diketahui, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tidak memperkenankan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019.

Jika partai politik bersikukuh mendaftar mantan napi ketiga kasus tersebut, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan alias menolaknya.

Partai politik juga diperkenankan mengosongkan daftar nama yang ditolak KPU akibat memilik riwayat sebagai napi korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.