Masuk DPO Poldasu Sejak April Lalu, Pengusaha Property Mujianto Dibekuk di Cengkareng

Pengusaha Property Mujianto Saat Diringkus di Cengkareng

Pengusaha Property Mujianto Saat Diringkus di Cengkareng

MEDANHEADLINES.COM – Aparat kepolisian berhasil membekuk Mujianto alias Anam, pengusaha Property Sumut yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi buronan Polda Sumut

Mujianto Yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini ditangkap di daerah Cengkareng pada Senin tgl 23 Juli sekitar pukul 19.00 wib.

Dari informasi yang diperoleh, Mujianto diringkus saat hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Usai diringkus, pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 11.00 Wib, Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Perihal penangkapan ini , Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan hal tersebut. “Iya, sedang dijemput,”ucapnya

Namun saat di mintai keterangannya, Andi belum mau mebeberkannya, namun ia berjanji akan memberikan informasi lengkap soal penangkapan Mujianto Besok, Rabu (25/7/2018). “Besok detilnya yah,”. sebutnya.

Pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam. Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.

Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun Tersangka menghilang hingga akhirnya berhasil dibekuk kembali pada Senin, (23.4/2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.