Mantan Wali Kota Medan Abdillah
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan mantan Wali Kota Medan, Abdillah tidak dapat maju atau Gagal menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengungkapkan, Kegagalan Abdilah ini dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) atau ketentuan PKPU No. 14/2018 soal larangan calon anggota DPD pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.
“Abdillah dinyatakan TMS karena menyalahi PKPU No 14/2018 pasal 60 ayat 1 poin J,” tegas Benget
Diketahui, Kontroversi pencalonan Abdillah menjadi calon anggota DPD sebelumnya sudah mengemuka. Kendati PKPU tidak membenarkan, tetapi dia tetap mendaftar. Pihak KPU menerima pendaftaran Abdillah karena pertimbangan tidak serta merta bisa menolak.
Proses pendaftarannya tetap diterima untuk kemudian diteliti syarat pencalonannya memenuhi ketentuan atau tidak.
Abdillah diketahui memang pernah terjerat tindak pidana korupsi yang menyebabkannya sempat dijebloskan ke dalam penjara selama beberapa tahun. Selain Abdillah, mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang juga pernah tersangkut kasus korupsi sempat hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPD, namun hingga Akhir masa Pendaftaran Mantan Bupati Langkat Itu tak kunjung datang (red)












