Foto : Rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang berada di Jalan Pelajar Timur No 168, Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu keberadaan salah satu tersangka Umar Ritonga dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap. Ia berhasil kabur bersama barang bukti berupa uang Rp 500 juta.
Teranyar, penyidik KPK mengendus keberadaan Umar Ritonga dan menemukan mobil yang diduga digunakan Umar Ritonga melarikan diri saat OTT.
“Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (27/7/2018).
KPK menduga, mobil yang digunakan Umar Ritonga ketika mengambil uang di Bank Sumut telah diubah nomor kendarannnya yang semula menggunakan plat merah menjadi plat hitam.
Selain menumukan mobil yang diduga digunakan Umar Ritonga, penyidik KPK juga menggeledah delapan lokasi yang berkaitan dengan OTT di Labuhanbatu. Yakni, Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, rumah pribadi Bupati, Kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, Kantor Dinas PU, Kantor BPKAD, rumah Umar Ritonga dan rumah tersangka Effendy Sahputra.
“Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek. Serta CCTV dan peralatan komunikasi,” ucap Febri.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Labuhan Batu, temuan mengejutkan berupa bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong.
“Bungker ini milik salah satu tersangka. Belum bisa sampaikan. Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka (isteri) untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu,” pungkasnya. (raj)












