Foto : Para pedagang didampingi kuasa hukum
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Munculnya surat peringatan No : 511.3/3791 tentang pengosongan paksa Pasar Timah yang kabarnya bakal dilakukan pada Kamis (12/7/2018) menuai perlawanan dan penolakan keras dari para pedagang. Pasalnya, pengosongan lahan untuk revitalisasi di pasar timah yang masih proses KASASI, dicurigai berbau kepentingan pihak pengelola yang ingin melakukan proses pembangunan.
“Hasrat ingin memulai pengerjaan pembanguan begitu kental terasa. Keberpihakkan Pemko terhadap masyarkaat pedagang dinilai sangat tidak adil” Ujar, Kuasa Hukum pedagang pasar timah Asril Siregar SH .
Dijelaskan Asril, penolakan pengosongan lapak melalui surat yang dilarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah. Persoalan konflik pasar timah yang sudah terjadi selama 5 Tahun ini dinilai sarat kepentingan, dan tidak masuk dalam 7 pasar yang wajib di revitalisasi.
“Kesiapan untuk memulai pembangunan pasar timah juga belum maksimal. Selain Amdal yang belum siap, IMB yang terkesan dipaksakan cacat hukum untuk jadi patokan,sudah menciderai sistem demokrasi di negeri ini”jelasnya.
Menurut Asril, upaya masyarakat pedagang yang melakukan upaya pembelaan hukum ditahapan proses KASASI ini, sudah seharusnya menjadi perlindungan pemerintah. Bukan menjadi sasaran lawan diciptakan.
“Kami harapkan, Pemko harusnya memutuskan pengosongan paksa berdasarkan hasil mufakat dengan pedagang. Jangan gadaikan masyarakat demi kepentingan pengelola itu”tegasnya.
Berdasarkan, keputusan PTUN, lanjutnya, No 103/G/2017/PTUN-MDN masih berlaku, bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang tetap.
Maka, berlandaskan itu, Pemko Medan melalui Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban. Satpol PP pun diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menzolimi rakyat.
“Kami sangat menyakini, jika Satpol PP bersikukuh melakukan pengosongan paksa sama saja mencederai Kamtibmas di Medan Sumatera Utara yang selama ini kondusif,”tegasnya.
Di sisi lain Asril juga menilai, soal nantinya peralihan jalur jalan yang harus melalui tahap proses paripurna sangat menjadi perhatian agar tidak tergesah-gesah melakukan pelaksanaan pembangunannya.
Asrin menuturkan, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan, adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT KAI.
Hal ini dinilai Asril, dapat membenturkan para pedagang dengan masyarakat. Karena, saat masyarakat digusur, tanah PT KAI itu hendak dijadikan double track. Akan tetapi, setelah digusur, ingin dibangun tempat penampungan pedagang.
Senada pernyataan tersebut, Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar minta Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin agar jangan memaksakan pembangunan Pasar Timah hingga melanggar peraturan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada Juni lalu dinilai cacat hukum. Hal itu diungkapkannya ketika bertemu sejumlah pedagang di Pasar Timah, Menurutnya IMB atas nama Ir Syaiful Bahri bernomor 645/469.K dengan jenis pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II itu melanggar sejumlah peraturan.
Pembangunan fisik juga telah memakan 60 cm lahan milik negara dan mengganggu parit pembuangan induk.
“Selain itu, ini masuk jalur hijau, menurut Kadis TRTB tidak dapat dibangun karena melanggar Perda Nomor 2/2015. Harusnya wali kota bijak, sudah 5 tahun urusan Pasar Timah diperjuangkan. Wali kota memaksakan kehendak dengan segala cara. Wali kota harus mengayomi pedagang. Silahkan revitalisasi asal sesuai peraturan,” ujarnya.
Menurut Brilian, terbitnya IMB tersebut melanggar beberapa peraturan termasuk penghapusan jalan Timah. Penghapusan jalan tersebut seharusnya dimohonkan ke Kementerian Perhubungan serta mengikuti mekanisme lainnya yang berlaku.
“Ini satpol PP lagi mau dibenturkan dengan pedagang, padahal pedagang masih melakukan upaya hulum KASASI.
Pd Pasar/Pemko Medan dan Sumandy Wijaya kiranya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pedagang. Jangan semena mena dengan rakyat,”pungkasnya. (raj)