MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini mengeluarkan Peraturan KPU No 20/2018 yang melarang seseorang dengan tiga jenis kejahatan mencalonkan diri menjadi anggota parlemen. Baik anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi,DPR RI dan DPD-RI.
Terkait Masalah itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan, Tiga jenis kejahatan dimaksud adalah korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Siapapun yang pernah terkait dengan ketiganya pasti takkan lolos dari pencalonan sebagai wakil rakyat,” Ungkapnya.
Benget Silitonga juga menyampaikan, penjelasan rinci tentang larangan tersebut tertuang di pasal 4, pasal 6 ayat 1e dan pasal 11 ayat 1d.
“ Tanggung jawab memastikan bakal calon anggota legislatif bebas dari ketiga jenis kejahatan dimaksud berada pada partai politik. Bukan berada pada KPU,” Jelasnya
Menurutnya, Nantinya parpol yang mengajukan bakal caleg harus membuat pernyataan memastikan bahwa caleg-caleg itu tidak pernah terlibat narkoba, korupsi atau pelecehan seks terhadap anak, sehingga Implikasi pernyataan itu maka parpol bertanggung jawab menggantinya jika ada masyarakat yang menggugat.












