Dua Warga Bireuen Tertangkap di Kualanamu Bawa Sabu, Rencananya Hendak Dibawa ke Makassar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Lagi, peredaran narkotika kelas berat kembali digagalkan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Narkotika jenis Sabu-sabu itu, rencananya akan dibawa dua pelaku ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua pemuda yang diamankan berinisial AN, 27 warga Desa Alue Rambong, Juli, Bireuen, Aceh, dan MU, 34 warga Desa Buket Mulia, Juli, Bireuen, Aceh.

Keduanya diamankan di Security Check Point (SCP) 1 Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu. Dari tangan mereka, petugas menyita 1,5 kilogram.

Kasus ini diungkap pada Senin (29/6/2018). Awalanya petugas curiga dengan barang bawaan keduanya. Mereka pun di periksa petugas sebelum naik ke pesawat Citilink QG-913 yujuan Ujung Pandang.

“Dari tas ransel mereka, ada tiga bungkusan yang mencurigakan,” kata Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Surantha Tarigan, Jumat (29/6/2018).

Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus narkotika diduga jenis sabu. Keduanya pun tidak dapat mengelak. Selain sabu-sabu, dari tangan kedua penumpang diamankan 2 unit HP, dan uang tunai Rp 1,4 juta .

Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 15 juta.

“Mereka mengaku sedang berada di Bireuen, ditelepon dan disuruh datang ke Medan untuk mengambil dan membawa sabu-sabu,” jelas Eddy.

Keduanya mengaku, menerima sabu-sabu dari seorang warga Medan yang tidak mereka kenal di sekitar kawasan Yuki Simpang Raya. Mereka juga diberi tiket tujuan Ujung Pandang dan uang muka upah.

Bungkusan sabu-sabu itu kemudian dibalut celana panjang dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Senin (25/6) pagi, mereka berangkat ke Kualanamu untuk terbang dengan pesawat Citilink QG-913. Namun keduanya ditangkap petugas bandara dan diserahkan ke Polres Deli Serdang.

An dan Mu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka masih menjalani proses di Mapolres Deli Serdang. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. Mereka juga terancam minimal pidana penjara selama 15 tahun maksimal hukuman mati. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.