Jelang Pilgubsu, Keluarga Korban KM Sinar Bangun Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Menjelang pencoblosan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018, pada 27 Juni 2018, para keluarga korban KM Sinar Bangun yang masih berada di Pelabuhan Tigaras Simalungun masih bingung.

Sebab, mereka terancam tidak bisa melakukan pencoblosan. Hal itu dikarenakan, permohonan KPU Simalungun untuk menambahkan keluarga korban sebagai pemilih di TPS setempat ke Bawaslu, ditolak.

Sejak siang tadi petugas PPS sudah melakukan pendataan keluarga korban yang berdomisili di Sumatera Utara dan di luar Kabupaten Simalungun. Pendataan itu juga diumumkan melalui pengeras suara di Pos Polisi yang ada di Pelabuhan Tiga Ras.

Bahkan petugas PPS memberitahu persyaratan untuk memilih dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.

Selain keluarga korban, para petugas Basarnas yang punya hak pilih juga tidak bisa menyalurkan haknya.

“Tadi sudah koordinasi dengan KPU Provinsi. Mereka berkoordinasi dengan Bawaslu, Gubernur dan Kapolda (tidak diizinkan). Jadinya mereka tidak bisa memilih,” kata Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Senin (25/6) malam.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan juga membenarkan hal tersebut. Syafrida mengatakan, harusnya KPU Simalungun, memberitahukan pindah lokasi pemilihan itu tiga hari sebelum pencoblosan.

“Sesuai Peraturan KPU begitu. Nah untuk KPU Simalungun, kejadian ini kan sudah seminggu. Harusnya sudah bisa diprediksi bahwa akan ada keluarga korban yang punya hak pilih tinggal di situ. Jadi kenapa baru hari ini,” katanya.

Dia pun mengimbau, jika ada keluarga korban atau Tim SAR yang akan memilih bisa kembali ke rumah terlebih dahulu.

“Kembali dan memilih ke TPS masing-masing. Sesuai domisilinya. Itu solusi dari kami,” pungkasnya. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.