MEDANHEADLINES.COM, Danau Toba – Poltak Saritua Sagala, Nakhoda KM Sinar Bangun telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Ia membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kini Poltak sudah diboyong ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Iyah benar sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan sedang disidik,” kata Tatan, Sabtu (23/6/2018).
Untuk proses penyelidikan, Polda Sumut melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.
“Untuk dua Anak Buah Kapal masih kita periksa,” katanya.
Dua ABK yang masih diperiksa yakni, Reider Manalu dan Jenapia Aritonang. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/6) lalu. Sedangkan untuk keberadaan satu ABK lain atas nama Jaya Sidahuruk menjadi korban. .
Tatan menyebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 302 dan 303 juncto pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Tersangka juga harus membayar denda Rp 1,5 milyar.
Hingga kini pencarian korban masih dilakukan Tim SAR Gabungan. Berbagai macam alat canggih milik Basarnas sudah diturunkan. Bahkan sebuah helikopter juga diturunkan untuk membantu pencarian.
Data teranyar menyebut, baru 21 korban yang berhasil dievakuasi. Tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Hingga pencarian hari ke enam, petugas belum mendapati korban baru. Setiap kapal yang kembali ke pelabuhan hanya datang dengan hasil nihil. (fat)












