MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengeluarkan surat bernomor 574/PL.03.6-3D/JJU/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2018, yang ditujukan ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak dapat menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Edaran Keterangan (suket) diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK yang dibawa sesuai pemilih yang bersangkutan.
Terkait hal ini, sejumlah KPU di kabupaten kota di Sumut, harus segera menyosialisasikan ulang kembali, karena sebelumnya yang disosialisasikan hanya KTP-Elektronik dan Suket.
“Ya benar, kami baru menerima surat KPU RI itu, setelah membacanya, yang terpikir saya bertambah yang harus dikerjakan dalam waktu singkat ini, kami harus melakukan sosialisasi ulang, karena selama ini hanya KTP Elektronik dan Suket yang kami sampaikan,”ujar ketua KPU Asahan Darwis.
Meski demikian akan dikerjakan secepatnya dengan membagikan terlebih dahulu surat itu ke pihak-pihak yang terkait, terutama KPPS dan segera akan menyosialisasikannya.
“Kami juga diberi tugas hampir tidak ada libur di Hari Raya Idul Fitri ini, kalau saya rumah memang di Asahan ini, tapi banyak staf di kantor ini dari luar Asahan, ya nanti kita aturlah bagaimana caranya yang penting berjalan sukses dan lancar Pilkada di Sumut ini,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Tanjungbalai, Amrizal, menurutnya surat KPU itu harus segera di sosialisasikan, karena sebelumnya tidak disampaikan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT dan ada model c6 kwknya, tapi tidak ada KTP el atau suket boleh menggunakan hak suara.
Amrizal mengakui, masih ada yang belum terkam KTP Elektronik atau di saat mau pergi ke TPS tak kelihatan KTP sementara suket juga tak ada. Menurutnya, hal begini akan menimbulkan masalah.
Disampaikannya, secara kuantitas partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya datang ke TPS bisa lebih meningkat. Namun, secara kualitas memang harus menjadi persyaratan mutlak menggunakan KTP Elektronik atau Suket.
Beda dengan Malaysia misalnya, di sana pemilih hanya datang aja ke TPS dan menggunakan hak suara, semuanya sudah terdata secara elektronik, bahkan bagi yang datang menggunakan hak pilihnya diberi lagi oleh penyelenggara dana.
“Saya dari sana ketika pemilu itu, beda kita beda mereka,’ujarnya. (fat)












