MEDANHEADLINES.COM,Medan – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menggerebek sebuah pabrik atau produsen pembuat lengkong di Kabupaten Langkat yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya berupa Formalin
Dalam Penggerebekan ini, BBPOM berhasil mengamankan barang bukti sekitar 6 ton lengkong berformalin siap edar, 300-an cetakan, dan puluhan liter formalin.
Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pabrik lengkong berformalin ini setelah sebelumnya menemukan lengkong mengandung zat berbahaya dijual di pasar-pasar Kota Medan.
“Penyebarannya mulai dari Langkat, Binjai, hingga Medan. Ada 2-3 kasus kita temukan, langsung kita buru dan syukur dalam waktu 24 jam kita bisa temukan dan eksekusi produsen utamanya,” katanya
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan tersangka, modus yang dipakai untuk menambah daya tahan lengkong. Jika tidak memakai formalin hanya bertahan sekitar 1-2 hari saja, namun jika menggunakan formalin bisa tahan 5-7 hari.
Setelah ditemukan beberapa kasus lengkong berformalin, sebutnya, BBPOM kembali melakukan pengawasan terhadap bahan dan jajanan berbuka puasa (takjil) di Kota Medan.
“Hasil pengawasan takjil yang kita periksa di sebagian besar pasar-pasar Kota Medan dan sekitarnya, termasuk tempat Ramadan Fair Medan, sebagian besar masih aman dari kandungan zat berbahaya,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku utama lengkap berformalin yang berhasil diungkap tersebut selanjutnya akan di proses ke jalur hukum atau kepolisian.
“Pasalnya dia telah melanggar undang-undang pangan dan undangan-undang perlindungan konsumen. Di mana terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan dendanya bisa sampai miliaran rupiah,” tandasnya.
“Kami berterima kasih temuan ini berkat kepedulian dan laporan masyarakat serta pengembangan temuan pengawasan takjil (jajanan bulan puasa) oleh BBPOM serta lintas sektor terkait di Sumatera Utara,” tambahnya. (red)












