Sepanjang Tahun 2018, 250 Buronan Korupsi Berhasi Di Bekuk Kejaksaan Agung

MEDANHEADLINES.COM – Sejak Januari 2018 hingga Saat ini, Kejaksaan Agung mengklaim tela berhasil menangkap setidaknya 250 buron yang didominasi perkara tindak pidana korupsi.

“Dari bulan Januari sampai sekarang ini, setidaknya 250 buron yang sudah berhasil kita amankan. Mereka semuanya kasus tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta beberapa waktu yang lalu

Atas Keberhasilan ini, Ia mengapreasiasi kinerja jajarannya melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Bukan hanya itu, disamping kita mengejar buron yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil memulihkan aset negara,” katanya.

Penangkapan Buronan ini  terjadi sejak Kejagung meluncurkan program Tangkap Buron (31.1) atau 31 kejaksaan tinggi menangkap 1 buron setiap bulannya pada awal Januari 2018.

Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Citratama Timurindo, H Taufhan Ansar Nur, buronan kasus korupsi yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

“Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, H Taufhan Ansar Nur,” kata Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Tim Intelijen menangkap Taufhan di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jumat (18/5), pada pukul 18.35 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejati Sulsel Nomor: R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017.

“Surat tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana H Taufhan Ansar Nur,” katanya.

Taufhan dinyatakan DPO setelah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan merupakan terpidana.

Taufhan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan (konstruksi) Pasar Pa Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp 12,5 milyar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.005.692.894,57.

“MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.