Kasus Penipuan Ramadhan Pohan, PT Medan Tambah Hukuman Jadi 3 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman tambahan menjadi 3 tahun penjara kepada Ramadhan Pohan yang terjerat kasus Penipuan Uang Rp 15,3 Miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Sebelumnya mantan calon Walikota Medan itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Erintuah Damanik selama 1 tahun 3 bulan penjara beberapa waktu yang lalu

“Kita sudah menerima akte putusan banding dari PT Medan. Dengan amar putusan PT Medan, yakni naik menjadi 3 tahun penjara terhadap terdakwa RP (Ramadhan Pohan),” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (13/5/2018).

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tinggi sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Manurung dan Debora Sabarita Ginting. Namun, Kejatisu masih menunggu sikap dari pihak Ramadhan Pohan dan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut selama 14 hari.

“Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung), kita wajib juga mengajukan kasasinya,” ujar Sumanggar.

Sumanggar juga mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui sikap dari Ramadhan Pohan yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Belum (mengetahuinya). Kita baru disampaikan akte bandingnya,” cetus mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Diketahui, Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamongan Sianipar pada masa pencalonan Walikota Medan periode 2015-2020.

Dua korban yang berstatus ibu dan anak dalam kasus itu mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.