MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk mantan Polisi berinisial MS (41) bin Togar, warga Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw melalui akun facebook miliknya.
“Yang bersangkutan dijemput dari rumahnya pada Sabtu 5 Mei kemarin,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskannya, MS diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubahmenjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan di markas komando. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan serta pengumpulan alat bukti,” pungkasnya.(red)












