MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang narapidana kasus pembunuhan yang tengah ditahan di lapas tanjung gusta Medan ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di Kamar mandi blok Tapsen D1
Dari Informasi yang diperoleh kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu petugas Lapas menyuruh narapidana (Napi) untuk membangunkan narapidana lain untuk melaksanakan apel pagi.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, Dikatakannya pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut dari pihak lapas.
Trilla Menjelaskan, Saat kejadian di dalam satu blok tahanan itu terdapat empat napi, diantaranya Hermansyah (36), kasus narkoba dengan hukuman 10 tahun, Ismail (23), kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun, Jiwa Ranjit (28), kasus narkoba dengan hukuman 11 tahun, dan John Waldrova Ganda Sirait Bin Pisara (40), kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.
“Korban yang meninggal itu adalah John Waldrova Ganda Sirait Bin Pisara (40) yang merupakan warga Marihat, Blok 10, Simpang Kawat, Kecamatan Tiga Balata, Kabupaten Simalungun. Korban terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup,” ucap Trila.
Trila juga menjelaskan, saat kejadian teman satu blok korban, Ismail, hendak membangunkan korban untuk melaksanakan apel pagi. Namun saat hendak memanggil korban, Ismail melihat korban sudah gantung diri.
“Melihat korban sudah bergantung dan tidak bernyawa lagi, Ismail pun langsung memanggil petugas Lapas,” jelasnya.
Trila menambahkan, petugas kepolisian dan petugas Lapas kemudian mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit guna melakukan autopsi.
“Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara dan petugas juga sudah menginterogasi saksi-saksi guna penyelidikan,” Pungkasnya.(red)