Polsek Sunggal Ringkus Dua Pengedar Narkoba

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari unit reskrim Polsek Medan sunggal meringkus dua pengedar Narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan

“Dari penangkapan tersebut kami sita barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3165 AHK,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna
Wira Menjelaskan, kedua tersangka yang diringkus itu adalah PR ,20, dan ARS ,20, warga Jalan Sei Mencirim Gang Citarum III Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Sabtu, 28 April 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal mendpat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di daerah Asam Kumbang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.”

Mendapat informasi tersebut,tambah Wira. anggotanya lantas menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, anggota melihat 1 tersangka menjumpai temannya yang menunggu di tempat tersebut.

“Kemudian anggota langsung mendekati ke-2 tersangka, yang mana ketika didekati salah satu dari mereka membuang 1 bungkus plastik yang setelah di cek merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Wira.

Melihat itu, personel Reskrim Polsek Sunggal langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.