MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan Menggelar Razia di sejumlah cafe yang berlokasi di Desa Lau Dendang dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (21/4) dini hari.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, Razia ini dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Percut serta dapat melaksanakan cipta kondisi menjelang bulan Ramadan.
Dikatakannya, dari empat cafe yang dirazia, pihaknya mengamankan puluhan unit sepeda motor, puluhan botol minuman keras (miras), beberapa tong tuak dan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari empat cafe, mulai dari Cafe Irama 2, Cafe Bambu, Cafe Rizki dan Cafe Yoga, ada 10 unit sepeda motor yang kami amankan. Untuk masing-masing cafe di Lau Dendang ada 3 cafe, yakni Cafe Irama 2 diamankan tong besar berisi tuak, tiga botol kamput, dua belas botol bir, bong sabu yang ditemukan di salah satu kamar di belakang cafe yang diketahui milik Tejo,” Pungkasnya
Sementara dari Cafe Bambu milik S alias Mami, pihaknya mengamankan satu tong tuak. Dari Cafe Rizki milik TS, diamankan tiga botol kamput dan satu tong tuak.
Kemudian dari Cafe Yoga milik LS yang berada di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, diamankan satu paket sabu-sabu beserta dua alat isap dan beberapa plastik pembungkus sabu. Selain itu, turut diamankan beberapa dirigen tuak dan beberapa botol miras.
” Selain Operasi penyakit Masyarakat nantinya kami juga akan melaksanakan yaitu operasi kancil,” Pungkas Kompol Faidil.(red)












