MEDANHEADLINES.COM – Kepolisian Resort Nias Mengamankan Dua orang agen Asurani yang membobol uang nasabahnya dari BRI Cabang Pembantu Lotu Kabupaten Nias Utara.
Kedua pelaku masing-masing seorang pria berinisial MHZ (23) dan wanita berinisial RTFZ (29) ini ditangkap setelah Korban Atinila Zalukhu melaporkan kehilangan uang di dalam rekeningnya kepada polisi
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja SInaga mengatakan, dalam kasus pembobolan ini, Tersangka RTFZ bertindak sebagai nasabah dan mengatasnamakan dirinya sebagai Atinila (korban) Sedangkan MTZ bertindak mengarahkan temannya.
“Keduanya berhasil kita amankan dengan mempunyai peran berbeda” ungkapnya
Untuk mengelabui petugas bank, Tambah Erwin, Tersangka meyakinkan pihak bank dengan mengganti buku tabungan baru atas dasar laporan kehilangan barang dari kepolisian setempat, bahwa buku tabungan dan kartu tanda penduduk hilang.
“Kemudian tersangka mengurus surat keterangan Kartu Tanda Penduduk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nias Utara dengan dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli” jelasnya
Erwin Horja juga menjelaskan bahwa Rp800 juta uang korban di BRI akhirnya berhasil dikuras tersangka selama dua kali pengambilan secara berturut-turut pada tanggal 21 dan 23 Maret 2018.
“Barang bukti berupa surat keterangan KTP, buku tabungan, kartu ATM, 1 Unit mobil Toyota Avanza, handphone dan sepuluh juta uang pecahan seratus ribu rupiah” ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, pencurian dan pemalsuan dokumen berupa buku tabungan dan KTP dilakukan tersangka karena uang nasabah tersebut berasal dari klaim asuransi almarhum istri korban.
” Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 4 subsider pasal 362 dan atau pasal 263 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Jelasnya. (red)