MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Indah Blok J, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang merupakan sindikat pengedar narkoba berjenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan salah seorang tersangka yaitu Zarmawin seringmengedarkan sabu di rumahnya.
Mendapat informasi itu, Petugas pun melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah tersangka.
“Setelah dilakukan pengintaian, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah Zarmawin dan kemudian meringkus tersangka,” kata Raphael, Kamis (12/4/2018)
Saat dilakukan penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 2,6 Kg.
“Tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari temannya yaitu Budi Santoso,” Jelasnya
tak lama berselang, Petugas pun berhasil meringkus Budi dari rumanya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua HP,” Pungkas Raphael.
Dikatakannya, saat ini kedua Tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
” Akan kita kembangkan lagi untuk mengetahui siapa pemasok Sabu-Sabu tersebut,” Pungkasnya. (red)












