Ungkap Peredaran Obat Ilegal, BPOM Amankan RIbuan Dus Obat Herbal Asal Malaysia

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan berhasil mengungkap Peredaran Obat Tradisonal Herbal Ilegal asal Malaysia yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Komplek Perumahan di Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, BPPOM juga menyita ribuan dus obat herbal ilegal tersebut yang dipasarkan dengan cara Multi Level Marketting (MLM) dan penjualan secara online.
Kepala BBPOM Kota Medan, Sacramento Tarigan mengatakan, penyitaan barang tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan setelah melakukan pengecekan, ternyata ditemukanlah stok barang ilegal tersebut di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Jalan Brigjen Bejo, Gang Delima, Kota Medan.
“Produk tersebut dari Malaysia dan dikemas di Kota Medan. Produk yang disita adalah merek Biocypress. Jenis obat yang ditawarkan berupa tablet dan serbuk. Obat diklaim mampu mengobati penyakit sendi, reumatik dan jantung,” Ungkapnya, Jumat (30/3).
Sacramento mengungkapkan, selama ini produk dari PT Penawar Legenda Indonesia itu diproduksi secara terselubung. Barang serupa juga sudah beredar hampir di seluruh Indonesia. “BBPOM sudah melakukan penyelidikan dalam waktu empat hari belakangan ini,” ungkapnya.
Sacramento menjelaskan, pelaku peredaran obat ilegal sering menggunakan modus dengan meyakinkan konsumen bahwa barang yang diedarkan adalah obat herbal. Masyarakat banyak yang tertarik, karena tren obat herbal memang sedang diminati oleh masyarakat.
“Logikanya, kalau ini laku di masyarakat, berarti seakan-akan ada efek, tapi produknya tidak terevaluasi, berarti ada yang disembunyikan dalam komposisinya oleh pelaku. Pastinya produk itu beresiko. Karena, kalau tidak beresiko, mereka pasti akan mendaftarkannya di BBPOM,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan oleh BBPOM sebanyak 1.020 kotak besar Biocypress. Jika ditotal, kerugian negara yang diakibatkan dari penjualan itu sebesar Rp2,5 miliar.
“Untuk pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.