MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang pemuda berinisial MG (21) yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama lewat Media Sosial miliknya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis, mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara ini ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.
“Atas tulisan penghinaan agama itu, FPI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Kombes Pol Rina.
Rina Menambahkan, Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“ Dia mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga MG nekat melakukan aksi balas dendam dengan memposting kata-kata yang tak pantas dan ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW,” Jelas Rina
Selain mengamankan Tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam, akun facebook atas nama MG dan sim card.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara sembilan tahun,” Pungkasnya. (red)












