MEDANHEADLINES.COM, Medan – Babak Baru Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali memanas setelah Beredarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan 38 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka baru dalam kasus itu.
Meski belum ada keterangan resmi dari KPK namun Foto surat berlambang garuda bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu merupakan perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman
Menyikapi Informasi ini, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dikonfirmasi enggan banyak komentar dan mengaku belum mendapat surat tersebut.
“Sabar yah rekan-rekan, saya kan masih libur nanti senin ke kantor,” kata Wagirin via seluler Jumat (30/3) malam.
Namun, ia tak menampik adanya isi surat yang beredar itu. Karena tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK.
“Saya tau infotmasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini,” tandasnya.
Nama-nama yang masuk dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan di mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Adapun Nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (red)












