MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode Januari-febuari 2018 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018).
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 466 Kilogram Ganja dan 14.746 butir pil ekstasi.
Dijelaskannya, Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap, dua merupakan kasus ganja, Sedangkan satu kasus narkotika dengan Total tersangka Lima Orang
” Kelima tersangkanya adalah Wagino alias Gino, Syamsu Wijaya alias Mamang, Abadi alias Adi, Armansyah alias Arman. Sedangkan satu pelaku narkotika adalah Casmita Arya,” Ungkapnya
Tekait mengapa pemusnahan dilakukan di RSUD Pringadi, Marsauli menjelaskan hal ini karena BNNP Sumut belum memiliki fasilitas yang cukup untuk pemusnahan barang bukti dengan kapasitas besar
” Untuk yang Setengah Ton Ke atas kita belum punya alat pemusnahannya, oleh karenanya kita jalin kerjasama dengan Pihak Rumah Sakit,” Jelasnya.
Dalam Pemusnahan ini turut pula dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Direktur RSUD Pringadi Medan, serta perwakilan Ditnarkoba Polda Sumut.(red)












