Dianggap Tak Tanggung Jawab, Korban Pengeroyokan Laporkan Go-Jek Ke Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Korban Pengeroyokan Belasan Driver Go-car yang terjadi di Parkiran Salah Satu Supermarket di Jalan gatot Subroto, Rabu (7/3/2018) lalu akan Melaporkan Pihak penyedia jasa Transportasi Online (Go-Jek) ke Polisi.
Sebelumnya, Korban yang bernama Yudhistira ini juga telah melaporkan para pelaku pengeroyokan yang merupakan Driver Go-Car ini ke polrestabes Medan
Yudhistira yang juga merupakan Pemred Harian Orbit ini memutuskan kembali membuat laporan ke Polisi karena menganggap pihak Go- jek seolah-olah tidak meperdulikan kasus yang dilakukan Drivernya kepada Korban yang merupakan Konsumen dari Aplikasi tersebut
“Setelah saya konsultasi dengan kawan-kawan dari pengacara, akhirnya kita sepakat akan melaporkan pihak gojek dalam hal ini,” sebut Yudhistira didampingi para kuasa hukumnya.
Dikatakannya, sebagai konsumen dan juga sebagai jurnalis, langkah yang diambilnya untuk melaporkan pihak penyedia jasa transportasi online (Go-Jek) ke polisi sudah sangat tepat.
“Bahkan saat kawan-kawan jurnalis melakukan konfirmasi dengan mereka (Perusahaan penyedia jasa), tapi ini, mereka pun tidak memperdulikan hal itu. Seolah-olah mereka ‘cuci tangan’ dalam hal ini,” jelas Yudhistira.
Yudhistira pun mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya tersebut, mungkin menjadi kasus pertama yang dilaporkan ke pihak berwajib. Karena sebelum-sebelumnya, terang Yudhistira, ternyata banyak konsumen yang sudah mengalami kekesalan yang sama bahkan juga sampai pelecehan.
“Tapi ini karena sudah sangat fatal, apalagi ini sudah menyangkut fisik dan psikis keluarga saya. Gimana perlakuan mereka terhadap saya, pengeroyokan, persekusi, dan penganiyaan yang dilakukan itu terjadi di depan anak dan istri saya,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Tengku Yudhistira, Yosua Adhinata Poerba SH mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan ke Polresta Medan terkait tindakan pidana yang dialami kliennya
“Nah ternyata ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum karyawan transportasi online itu sendiri. Jadi disini, selain kita melaporkan oknum tersebut, kita juga akan melaporkan perusahaan transportasi online tersebut. Agar hal ini juga menjadi pelajaran kedepannya bagi pelaku usaha transportasi online untuk bisa memberikan pelayanan yang semestinya, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Yosua.
Lebih jauh dikatakan Yosua, dalam hal ini juga pihaknya memperhatikan terkait dengan pelayanan dan kepuasan terhadap konsumen. Karena menurut Yosua, pihak perusahaan penyedia jasa (Go-Jek) tidak akan mungkin bisa bertahan tanpa adanya konsumen.
“Konsumen itu kan juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 15, ‘Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen’. Adapun sanksi pidananya juga tertera dalam pasal 62 dan pasal 63 UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Diketahui,  Peristiwa Pengeroyokan ini terjadi saat Yudhistira Memesan Go-car Untuk Mengantarkan keluarganya, namun saat memesan Driver Go-car yang menerima pesananannya itu tak kunjung mengangkat telpon sehingga ia membatalkannya, usai dibatalkan Yudhis kembali melakukan pemesanan namun ketika mengetahui lokasi yang akan dituju driver tersebut meminta untuk membatalkan pesanannya.Yudhis pun kembali melakukan pemesanan dan setelah diterima oleh Driver lainnya kembali saat dihubungi tak menjawab sehingga ia pun kembali membatalkannya.

Tak lama setelah itu Ia pun didatangi oleh Para Driver Go-Car yang menuduhnya sengaja membatalkan pesanan, belum sempat ia menjelaskan Belasan Driver gojek Itu pun mengeroyoknya hingga mengalami lembam di bagian kepala dan perut (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.