MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sejumlah barang bukti hasil tangkapan barang impor ilegal berupa beras ketan dan bibit tanaman asal Thailand dimusnahkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)Sumut, Jalan Diponegoro, Medan
kata Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Provinsi Sumatera Utara , Samino mengatakn, Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil selundupan yang ditangkap saat melewati perairan Sumut menuju Aceh pada Desember 2017.
“Kronolis penangkapannya, ada kapal dari Thailand yang menuju perairan Aceh mengangkut beras ketan sebanyak 28 ton, bibit pohon bonsai 35, bibit pohon asam Jawa, sudah dikarungkan ya, sebanyak 5 karung, dan bibit durian sebanyak 59 karung,” Pungkasnya.
Dia menambahkan, selain barang bukti beras ketan, bibit tanaman bonsai dan asam Jawa, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka bernama Ariga Afrianda Syaputra (29) yang merupakan nahkoda KM Rezeki Bersama.
“Selain barang bukti, kita turut mengamankan nahkoda berinisial AAS dan ada 2 orang ABK asal Aceh, namun ABK ini hanya mengikuti intruksi nahkoda kapal,” ungkapnya
Samino menjelaskan, setelah pihaknya bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Karantina untuk melakukan pemusnahan barang bukti pada tahap penyidikan sesuai pasal 45 KUHAP. Beras ketan sebanyak 28 ton tersebut sudah dilelang di KPKNL, tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan penawaran.
“Ini semacam percepatan barang bukti, kalau kita tunggu sampai inkrach, barang buktinya lama, kualitasnya menurun, jadi kita berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Karantina, untuk melakukan eksekusi barang bukti sesuai pasal 45 KUHAP. Tadi beras ketannya sudah kita lelang di KPKNL, tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan penawaran,” ujarnya.(red)












