Jaksa Tuntut PNS Yang Terlibat Pungli Hukuman 15 Bulan Penjara

MEDANHEADLINES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan Menuntut Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut yaitu Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution dengan hukuman 15 Bulan Penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa saat menggelar sidang tuntutuan di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (12/2/2018).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhi  masing-masing terdakwa dengan hukuman selama satu tahun, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Eva dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Keduannya dinilai melanggar Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan itu, kedua terdakwa yang ditanyai majelis hakim kemudian menyatakan mengajukan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Baiklah sidang akan kita lanjutkan pada Senin (19/2/2018) mendatang dengan agenda pledoi,” sebut Nazar kemudian mengetuk palu, menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus ini bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.