Ijazah Tak Lengkap, KPU Gagalkan Pencalonan JR-Ance

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan untuk tidak meloloskan Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian untuk maju di Pilgubsu 2018
keputusan ini dilakukan karena adanya berkas fotocopy ijazah JR Saragih yang tidak lengkap.
“Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 menyebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” ucap Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercury, Medan, Senin (12/2/2018).
Sementara itu dalam rapat pleno ini, KPU Sumut memutuskan meloloskan 2 pasangan lainnya yaitu pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.