Sumut  

Permen No 71 Tahun 2016 di Berlakukan, Nelayan Sumut Unjuk Rasa

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Sumut megelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut menuntut pencabutan Pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016
Menurut nelayang dengan diberlakukannya Permen ini banyak alat tangkap yang digunakan oleh nelayan dilarang oleh pemerintah seperti pukat hela dan pukat trawl, baik satu maupun dua kapal diantaranya 5 sampai 30 GT terancam tidak dapat beroperasi sehingga menyebabkan para nelayan semakin sulit untuk mendapatkan serta meningkatkan hasil tangkap mereka.
mengatakan dengan sejak diberlakukannya peraturan tersebut, beberapa alat tangkap
“Akibatnya, ribuan nelayan terancam menganggur dan karyawan pabrik pengolahan ikan terancam di rumahkan akibat terhentinya operasi perusahaan, karena tidak ada pasokan ikan serta ribuan kapal nelayan tidak dapat beroperasi akibat kebijakan tersebut,” Ungkap Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Nelayan Sumut, Bambang Novianto
Bambang juga menjelaskan, akibat dampak dari pemberlakuan Permen Nomor 71 Tahun 2016, ekspor ikan Indonesia berdasarkan kajian yang dilakukan oleh ekonomi jauh melorot tajam alias anjlok.
“Diberlakukannya Permen itu tanpa kajian dan solusi bagi nelayan, serta aspek yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab Pak Jokowi dan ibu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan,” jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tercantum tentang pelarangan beberapa alat tangkap ikan, kelompok pukat hela dan pukat trawl di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Dalam aksi tersebut, para nelayan itu meminta agar pemerintah daerah mengambil sebuah kebijakan yang bermanfaat, meminta DPRD Sumut mengajukan pembagian zonasi bagi para nelayan kepada pemerintah pusat dan daerah.
“Kami juga meminta pemerintah memberikan tenggang waktu agar bisa melaut untuk mencari nafkah sampai ada solusi dari pemerintah,” ungkap Bambang.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada solusi bagi kami, maka kami tetap beroperasi sebagaimana biasanya dan apapun risikonya kami tanggung,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.