MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personel Polisi Sektor (Polsek) Medan Barat berhasil meringkus salah seorang dari empat pelaku pencurian Visual Reklame berinisial MYN (30) pada Rabu (24/01/2018) siang.
Penangkapan terhadap pelaku pencuri Visual Reklame ini bermula dari laporan seorang karyawan PT. Star Indonesia Group, David Agust Irianto Sihombing (45), yang mendapat informasi dari masyarakat jika para pelaku sedang mengambil alat Visual Reklame di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, warga Jl. Gaperta VII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia itu bergegas melaporkan dengan menghubungi personel polisi Polsek Medan Barat.
Atas laporan David, personil Polsek Medan Barat langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Sampai dilokasi, benar saja empat pelaku itu sedang beraksi.
Kapolsek Medan Barat Kompol Revi Nurvelani membenarkan bahwa pelaku dan 3 rekannya sedangan melakukan pencurian alat Visual Reklame milik PT. Star Indonesia Group, yang terpasang di jalan H. Adam Malik Kec. Medan Barat.
“Benar bahwa ada laporan kepada kita (Polsek Medan Barat) jika sedang terjadi pencurian Visual Reklame, saat personil mengecek ternyata pelaku berjumlah 4 orang sedang melncarkan aksinya. Dengan dibantu warga, salah satu dari pelaku berinisial MYN berhasil kita ringkus dan 3 rekannya berhasil kabur,” papar Revi kepada wartawan Rabu sore.
Saat ini, sambung Revi, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu buah visual reklame brand Sirup Kurnia ukuran 5 x 10 meter yang diboyong ke Mako Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan, dan kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna meringkus ketiga lainya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)” tutup Revi.(cis)












