MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diminta segeramenerapkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di seluruh Pasar Tradisional yang ada di Kota Medan
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H.Jumadi S.Pdi mengingat masih banyak pendagang yang menjual produk halal dan non halal di satu lokasi.
“Kita meminta PD Pasar untuk menerapkan aturan ini mengingat masih adanya penjual produk non halal dan halal masih satu lokasi. Ini harus menjadi perhatian PD Pasar,” ucap Jumadi dalam acara hari aspirasi di ruang Fraksi PKS DPRD Medan, Kamis (25/01/2018) siang.
Dikatakannya, di beberapa pasar trasisional masih ada penjual daging babi berdekatan dengan penjual daging ayam. “Kita minta agar dilokalisir dibuat cluster sehingga warga dan pedagang bisa nyaman,” tegas Jumadi.
Menurutnya, PD.Pasar harus melakukan pembenahan terkait adanya produk hukum ini sehingga Medan kedepan, khusunya pasar-pasar di Kota Medan bisa menjadi contoh terkait penerapan Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini.
menanggapi hal ini, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdy Sinuraya mengatakan, PD.Pasar sangat berkomitmen mewujudkan terkait pemisahahan pedagang yang menjual produk halal dan non halal. “Kita sudah melakukannya di beberapa pasar dengan membuat cluster-cluster dimana pedagang dipisahkan,” jelas Rusdy.
Tidak hanya soal pengaturan tepat, PD Pasar juga berusaha mewujudkan produk halal dan higienis di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. “Kita juga menginginkan seperti penyembelihan ayam tersertifikasi, jadi jelas dari mulai penyembelihannya juga sesuai dengan syariat,” pungkasnya. (red)












